Kediri, SEJAHTERA.CO – Seorang karyawan pabrik harus menginap di jeruji besi tahanan Polres Kediri. Ini setelah dia diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga mengedarkan pil dobel L.
Baca Juga :Implementasikan Pertanian Modern, Polres Trenggalek Libatkan Drone
Terduga pengedar pil dobel L yang diamankan Satresnarkoba Polres Kediri itu berinisial AS (37) asal Dusun Kuwarasan Desa Tiru Kidul Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Informasi dihimpun, terungkapnya kasus peredaran pil dobel L tersebut berawal tim antinarkoba Satresnarkoba Polres Kediri menindaklanjuti maraknya peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Dalam penyelidikan itu, identitas terduga pelaku teridentifikasi AS.
Baca Juga :Sidang ICH UNESCO di Paraguay, Reyog Ponorogo Akhirnya Diakui Dunia sebagai WBTb
“Yang bersangkutan diamankan di Dusun Kuwarasan Desa Tiru Kidul Kecamatan Gurah pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, Rabu (4/12/2024).



















