Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana periode September hingga Desember 2024, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga :Santri Ponpes Dianiaya Teman Sekamar, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Nganjuk
Barang bukti tersebut berasal dari 37 kasus yang didominasi penyalahgunaan narkoba. Adapun, barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika golongan I jenis sabu-sabu, ganja kering, pil dobel L, dan alat hisap narkoba.
Selain itu, barang bukti lainnya seperti ponsel yang digunakan untuk transaksi, senjata tajam, pakaian, dan tas turut dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Andi Minarwaty menjelaskan, mayoritas perkara yang ditangani melibatkan pengguna narkoba.
Baca Juga :Terdakwa Penggelapan Uang, Customer Service CV Denoy Putra Brilian Dituntut 3 Tahun Penjara
Dia menyebut, hampir semua perkara yang ditangani selama tiga bulan terakhir merupakan kasus penyalahgunaan narkoba di mana pelakunya berperan sebagai pengguna.
Namun demikian, jumlah pengedar narkoba justru relatif lebih sedikit.
“Untuk kasus terbesar dalam periode tiga bulan ini peredaran obat keras jenis pil dobel L,” jelasnya.



















