Juyanto mengatakan usulan UMK sebesar Rp 2.481.450 itu jika diprosentase sebesar 6,5 persen. Atau naik Rp 151.450. Pada 2023 lalu, UMK Kota Blitar Rp 2.330.000. “Nah usulan UMK 2025 sebesar 6,5 persen secara nasional berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Jadi klop,” kata Juyanto.
Dia menambahkan diputuskan usulan, Kota Blitar mengusulkan ke Provinsi Jawa Timur. Saat ini bola tangan ada di provinsi. “Yang menentukan adalah gubernur,” tambahnya.
Baca Juga :Terdakwa Penggelapan Uang, Customer Service CV Denoy Putra Brilian Dituntut 3 Tahun Penjara
Mantan Camat Sukorejo ini menambahkan, Kota Blitar melalui dewan pengupahan mengusulkan UMK anyar sesuai dengan perkembangan di Kota Blitar. Di antaranya data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Nantinya, ketika usulan sudah disetujui, 2025 tinggal pelaksanaan. Namun sebelum dijalankan, ada ruang sosialisasi. “Ada sosialisasinya nanti,” pungkasnya.



















