Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri , Sigit Artantojati mengungkapkan, alasan penundaan sidang tersebut karena jumlah saksi yang dihadirkan sebelumnya cukup banyak sehingga membuat pihaknya membutuhkan waktu tambahan untuk mempersiapkan tuntutan.
“Ini tadi agenda tuntutan. Kita minta waktu sampai 23 Desember agar dimaksimalkan, memang saksinya banyak, jadi kita butuh satu minggu lagi,” jelasnya.
Baca Juga :Sebanyak 14 Arca Cagar Budaya Kembali ke Kabupaten Kediri
Koordinator korban, Fajar yang mengalami kerugian Rp 550 juta menambahkan, para korban sebenarnya sudah siap untuk mengikuti sidang hari ini. Namun demikian, mereka harus menerima keputusan terkait penundaan sidang tuntutan tersebut.
Selain itu, korban yang datang tidak hanya dari Kediri, melainkan Jember, Tulungagung, Probolinggo, Nganjuk, Jombang, Trenggalek, Semarang hingga Palembang.
Baca Juga :Sebanyak 14 Arca Cagar Budaya Kembali ke Kabupaten Kediri
“Kita sabar saja, semoga ke depan lebih siap dan lebih cepat selesai,” tutupnya.



















