Kediri, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Kediri menetapkan pasangan suami istri (pasutri), Minatun (29) dan Danang (31) sebagai tersangka kasus keracunan satu keluarga di Dusun Sumberjo Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Kecelakaan Tol Pandaan-Malang, Kasat Lantas Polres Malang Panggil Perusahaan Ekspedisi Truk
Keduanya, pasutri, sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG) akibat peristiwa keracunan yang terjadi pada Jumat (13/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama melalui Kanit PPA Ipda Heri Wiyono mengatakan, penahanan tersangka Danang dilakukan pada Jumat (20/12/2024) setelah kondisinya dinyatakan sehat oleh dokter rumah sakit.
Sedangkan, istrinya Minatun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (24/12/2024).
Baca Juga :Baru Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Bikin Gebrakan, Bekuk Pengedar Narkoba
“Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, keduanya di bawa di Mapolres Kediri. Saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan,” katanya Jumat (27/12/2024).
Menurut Ipda Heri, berdasarkan keterangan awal dan bukti dari saksi, keduanya diduga mencoba melakukan bunuh diri dengan menenggak racun tikus.
Sedangkan, motif utama kejadian tersebut karena tekanan ekonomi akibat utang yang menumpuk termasuk pinjaman online (pinjol).



















