Sedangkan kasus yang paling mencolok yakni pengungkapan sebanyak 55 gram sabu sabu dari tersangka CDT, FY dan NN pada 31 Juli lalu.
“Tentu berbagai upaya akan kami lakukan demi memberantas peredaran narkoba di Ponorogo,” tegasnya.
Baca Juga :Ratusan Barang Tertinggal Dikembalikan ke Penumpang KA, Ini Penjelasan Humas PT KAI Daop 7 Madiun
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Satresnarkoba untuk memerangi peredaran narkoba.
Pun dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkoba maupun obat obat terlarang.
Baca Juga :Cegah Pelanggaran Anggota, Wakapolres Blitar Sidak Pemegang Senpi Dinas
“Saya menghimbau kepada masyarakat jauhi narkoba apapun itu jenis dan bentuknya. Karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain dan kami Polres Ponorogo berkomitmen akan memberantas narkoba,” pungkas Kapolres Ponorogo.



















