Selain itu, di kesempatan yang lain, terduga pelaku yang sama juga melakukan aksi bejatnya yang serupa kepada korban yang lain, inisal AA (17), warga Kelurahan Tunjungsekar.
Pasca perbuatan tersebut, korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, sejumlah warga melaporkan ke pihak Kelurahan dan dilanjutkan dengan melaporkan ke pihak Kepolisian.
“Memang benar, ada laporan terkait pencabulan. Yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Termasuk, meminta keterangan dari sejumlah saksi,” terang Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, di Mapolresta Malang Kota, Senin (6/1/2024).
Baca Juga :Gol Tunggal Afrizal Bawa PSID Jombang Raih Kemenangan Perdana di Liga 4 PSSI Jatim
Yudi menambahkan, jika saat ini terduga pelaku sudah diamankan. Juga, dilakukan proses lebih lanjut.
“Saat ini juga masih menunggu hasil visum kedua korban,” tandasnya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan terduga pelaku bisa diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.



















