BRPK Terbit, Bupati-Wakil Bupati Terpilih Segera Tetapkan

BRPK Terbit, Bupati-Wakil Bupati Terpilih Segera Tetapkan
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim saat memberikan keterangan (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Rangkaian pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kediri akhirnya memasuki babak akhir. Hasil Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kediri ini berjalan dengan lancar dan tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :MPC Pemuda Pancasila Kecam Pemkot Batu yang Dinilai Tidak Ada Apresiasi kepada Dirut PDAM Among Tirto

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri akan menggelar rapat penetapan terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kediri terpilih tahun 2024. Rencananya kegiatan tersebut digelar pada Kamis (9/1/2025).

Read More

“Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) telah diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Maksimal 3 hari setelah BRPK terbit, kpu seluruh Indonesia yang tidak ada sengketa wajib melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim.

Baca Juga :Wabah PMK di Wilangan 2 Minggu 10 Sapi Mati, Peternak Rela Tidur di Kandang

Nanang Qosim mengaku, mendapatkan arahan dari KPU RI bahwa akan digelar hari terakhir. Menurutnya, BRPK yang diterbitkan MK pada Senin (6/1/2025), maka seluruh KPU yang ada di Jawa Timur bahkan Indonesia yang tidak ada sengketa dalam Pilkada 2024 dapat menggelar penetapan bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota, dan gubernur-Wakil gubernur pada Kamis (9/1/2025).

“Alhamdulillah Kabupaten Kediri tidak masuk sengketa pemilihan Bupati Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur. Insyallah semuanya selesai,” ucapnya.

Baca Juga :Gelar Malam Apresiasi Pilkada Damai 2024, KPU Kabupaten Kediri Bangga Partisipasi Pemilih Capai 72,15 Persen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *