Kediri, SEJAHTERA.CO – Rangkaian pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kediri akhirnya memasuki babak akhir. Hasil Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kediri ini berjalan dengan lancar dan tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri akan menggelar rapat penetapan terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kediri terpilih tahun 2024. Rencananya kegiatan tersebut digelar pada Kamis (9/1/2025).
“Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) telah diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Maksimal 3 hari setelah BRPK terbit, kpu seluruh Indonesia yang tidak ada sengketa wajib melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim.
Baca Juga :Wabah PMK di Wilangan 2 Minggu 10 Sapi Mati, Peternak Rela Tidur di Kandang
Nanang Qosim mengaku, mendapatkan arahan dari KPU RI bahwa akan digelar hari terakhir. Menurutnya, BRPK yang diterbitkan MK pada Senin (6/1/2025), maka seluruh KPU yang ada di Jawa Timur bahkan Indonesia yang tidak ada sengketa dalam Pilkada 2024 dapat menggelar penetapan bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota, dan gubernur-Wakil gubernur pada Kamis (9/1/2025).
“Alhamdulillah Kabupaten Kediri tidak masuk sengketa pemilihan Bupati Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur. Insyallah semuanya selesai,” ucapnya.



















