Selain PHT, diketahui jika SE tersebut rupanya juga merujuk pada sejumlah pasar hewan lain diluar PHT, dimana total ada sebanyak delapan pasar hewan lainnya yang dikelola Disperindag.
Bahkan termasuk pasar hewan yang dikelola oleh desa juga harus ditutup sesuai dengan keluarnya SE Bupati Tulungagung tersebut.
“Pasar hewan yang kita kelola ada 9 mulai dari PHT, pasar hewan di Kecamatan Rejotangan, Karangrejo, Bandung, Campurdarat, Desa Karangtalun, Bendilwungu dan Dono. Semuanya nanti juga ditutup sementara,” ungkapnya.
Baca Juga :Cak Nur dan Mas Heli Ditetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu 2025-2030
Akibat penutupan pasar hewan itu, jelas Khabib, Disperindag Tulungagung berpotensi besar kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi pasar hewan.
Bahkan diperkirakan potensi besaran retribusi pasar hewan yang hilang itu mencapai Rp 16 juta hanya dalam jangka waktu dua minggu tersebut.
Menurut Khabib, jika penutupan pasar hewan itu terlalu lama dan bahkan diperpanjang akibat kasus PMK yang terus merebak, pihaknya khawatir jika hal itu akan berdampak pada target retribusi secara keseluruhan.
Baca Juga :Setahun, Ribuan Warga Blitar Terjangkit DBD, 10 di Antaranya Meninggal
Pihaknya berharap jika kasus PMK di Kabupaten Tulungagung segera mereda agar jual beli segera kembali normal.
“Setiap pasaran retribusi pasar di PHT itu mencapai Rp 3 juta. Ini ditutup selama 4 kali pasaran dengan potensi retribusi Rp 12 juta, belum lagi pasar hewan lain sekitar Rp 4 juta. Semoga pasar hewan dapat kembali dibuka,” pungkasnya.



















