Untuk jenjang sekolah menengah pertama atau SMP di bawah naungan dinas ‘Pendidikan Kabupaten Blitar alias negeri, sebanyak 49 unit.
Untuk jenjang sekolah menengah atas atau SMA sederajat, sebanyak 22 sekolah. Baik untuk SMA ataupun SMK negeri. “Untuk aturan lebih lanjut dari pusat,” jelasnya.
Informasinya, Pemkab Blitar hanya diminta untuk menganggarkan program makan gizi gratis. Hanya saja, besarannya tidak dijelaskan dengan rinci.
Baca Juga :Ingin Menyalip, Penumpang Honda Supra X Tewas Terlindas Truk Gandeng di Jalan Palem, Kota Blitar
Nantinya, ketika melaksanakan program bakal dipandu oleh Badan Gizi Nasional atau BGN di bawah pengawasan langsung dari pemerintah pusat.
Soal panduan penganggaran itu sudah dituangkan dalam bentuk peraturan Menteri dalam negeri atau Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Di lain pihak, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi berharap agar Pemkab Blitar cermat dalam penggunaan anggaran. Jangan sampai nantinya benturan dengan aturan.
Baca Juga :Hujan Deras di Mojo Kabupaten Kediri, Material Longsor Menimpa Rumah dan Menutup Jalan
Karena program makan gratis bergizi itu sebenarnya adalah program pemerintah pusat. Sementara daerah hanya pelaksanaan dan pendataan. Untuk anggaran juga untuk mendukung.



















