Sebabkan Kerugian Negara Senilai Rp721 Juta, Kades Tambakrejo Ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Simak Penjelasannya

Sebabkan Kerugian Negara Senilai Rp721 Juta, Kades Tambakrejo Ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Simak Penjelasannya
Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Tulungagung saat diserahkan ke Kejari Tulungagung untuk penanganan perkara tahap II. (istimewa)

Berdasarkan penyelidikan, ungkap Amri, total kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tipikor di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol ini mencapai Rp721 juta lebih. Namun demikian, diketahui jika Suratman sudah menyerahkan uang titipan untuk mengganti kerugian negara.

Baca Juga :Pinjam Motor Teman Akrab, Warga Sukorejo Ditangkap, Pamit Ambil Uang, Motor Dijual

Diketahui, uang titipan untuk pengganti kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tipikor yang diperbuat oleh Suratman itu kurang lebih senilai Rp50 juta. Uang tersebut sudah diserahkan ke Kejari Tulungagung oleh Suratman bersamaan dengan penyerahan tersangka beserta barang buktinya.

Read More

“Kemarin itu selain penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka juga telah menyerahkan uang titipan Rp50 juta untuk mengganti kerugian negara,” ungkapnya.

Terkait tindak lanjutnya, jelas Amri, pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya masih menunggu penyerahan satu tersangka lainnya. Hal itu dilakukan agar pelimpahan kasus tersebut dilakukan secara bersamaan dan mempermudah proses penuntutan terhadap para tersangka.

Baca Juga :PMK di Nganjuk Meningkat Tembus Ratusan Kasus, Begini Gejala, Cara Menular dan Mengatasinya

Menurut Amri, untuk tersangka Suratman saat ini sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung terhitung mulai Rabu (15/1/2025) sampai dengan 20 hari mendatang. Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: PRINT-42/M.5.29/Ft.1/01/2025.

“Kini tersangka telah dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung hingga 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *