Kediri, SEJAHTERA.CO – Penambang Pasir Tradisional yang berada di Jalan Mayor Bismo tepatnya Belakang Masjid Baiturahman Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri harus berhenti beroperasi atau bekerja sementara.
Baca Juga :Hutan Gundul Sebabkan Longsor dan Banjir Lumpur, Bakal Direboisasi dan Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar
Hal itu dikarenakan usai mendapatkan kabar pemberitaan menyudutkan mereka terkait penambang pasir tradisional di Sungai Brantas itu memberikan upeti kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu Penambang Pasir Tradisional, Marlan (52) mengaku, berita yang berisi tentang memberikan upeti kepada aparat penegak hukum atas aktivitas penambang pasir tradisional per titik sebesar Rp 2,5 juta tidak benar.
Baca Juga :Terpeleset dan Bentur Bebatuan di Sungai, Kakek Pikun Tewas Mengapung
Namun, warga merasa resah atas pemberitaan yang menyudutkan mereka. Apalagi salah satu jalan bagi warga setempat untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari adalah bekerja dengan cara menyelam untuk mencari pasir.
“Kami penambang tradisional sudah lama, bukan pakai cara mekanik. Ini sudah turun-temurun sejak kakek ke anak dan cucu cari nafkahnya di sini. Ada berita tidak jelas perlu diklarifikasi karena kita kasihan warga sini,” katanya, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga :Sukseskan Asta Cita, Polres Batu Gelar Penanaman Serentak Jagung di Lahan 1 Juta Hektare
Menurut Marlan, warga tidak ada merasa dirugikan atas aktivitas tersebut yang sudah lama berjalan sekitar puluhan tahun. Di samping itu, penambang manual juga bisa membantu agar lingkungan bersih menjadi asri karena di Sungai Brantas sangat banyak sampah pampers yang dibuang maupun plastik.



















