Dengan adanya pemberitaan sebelumnya membawa dampak bagi penambang pasir tradisional karena mereka sudah tidak bekerja satu minggu.
Baca Juga :Kunjungan ke Blitar, Kapolda Jatim Tanam Benih Jagung Merek Bhayangkara
“Jangan sampai terjadi kita diadu dengan aparat penegak hukum. Secara otomatis dari APH juga tanda tanya karena faktanya di sini tidak ada (memberikan upeti kepada APH),” ucapnya.
Di sisi lain, aktivitas penambang pasir tradisional membuat perekonomian di warung sekitar menjadi hidup. Hal itu sangat membantu perekonomian warga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan, warga yang bekerja di tambang pasir tradisional ada sekitar 15 orang.
“Sehari para pekerja di sini dapat upah Rp 50 ribu. Kalau libur seperti ini otomatis kita ya tidak dapat apa-apa,” ungkapnya.
Baca Juga :Kunjungan ke Blitar, Kapolda Jatim Tanam Benih Jagung Merek Bhayangkara
Sementara itu Zaenal Arifin, warga setempat menyebut, adanya aktivitas penambang pasir tradisional di wilayahnya sangat menguntungkan warga sekitar karena banyak pedagang yang berjualan bisa laku membantu perekonomian.
“Tidak ada resah sama sekali. Ini yang bekerja disini semuanya warga asli sini (Kelurahan Semampir),” tuturnya.



















