Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Gundulnya kawasan hutan pada pegunungan di wilayah selatan di Kabupaten Tulungagung menjadi perhatian Forum Komunikasi Hijau (FKH) Tulungagung. Pasalnya, gundulnya kawasan hutan tersebut kerap menyebabkan banjir disertai lumpur.
Baca Juga :Terpeleset dan Bentur Bebatuan di Sungai, Kakek Pikun Tewas Mengapung
Atas kondisi tersebut, FKH Tulungagung bersama Sekda Tulungagung dan berbagai OPD dari Tulungagung hingga Perhutani KPH Kediri dan Blitar melakukan rapat bersama, Selasa (21/1/2025). Hasilnya, disepakati untuk dilakukan reboisasi secara segera dan diberi sanksi bagi pelanggarnya.
Ketua Pegiat Lingkungan, FKH Tulungagung, Karsi Nero Sutamrin mengatakan, kerusakan kawasan hutan pada pegunungan di wilayah selatan Tulungagung diklaim mencapai 99 persen. Hal itu bisa dilihat secara langsung lantaran gundulnya kawasan pegunungan di wilayah selatan tersebut.
Dia menduga lahan hutan yang dikelola Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) binaan Perhutani banyak yang diperjualbelikan kepada sekelompok orang yang memiliki modal. Padahal sebenarnya praktik tersebut sangat dilarang dan tergolong melanggar hukum.
“Secara aturan, praktik jual beli lahan yang dikelola oleh petani yang tergabung ke dalam LMDH itu tidak boleh dan melanggar aturan,” kata Karsi Nero Sutamrin, Selasa (21/1/2025).
Praktik jual beli lahan ini diyakini sudah berlangsung sejak lama, tapi sayangnya tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Sehingga praktek tersebut masih terus terjadi. Padahal berpindahnya kepemilikan lahan di pegunungan selatan akan merugikan petani.



















