Sembilan Sekdes Berstatus ASN Ditarik Dipindah ke OPD, Ini Kata BKPSDM Kabupaten Tulungagung

Sembilan Sekdes Berstatus ASN Ditarik Dipindah ke OPD, Ini Kata BKPSDM Kabupaten Tulungagung
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Suroto saat memberikan pernyataan soal penarikan sekdes berstatus ASN.(isal/sejahtera.co)

Sembilan sekdes ASN yang ditarik oleh Pemkab Tulungagung itu ditempatkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan.

Sedangkan untuk sekdes yang tetap bertahan di Pemdes setempat, saat ini tengah diproses untuk mendapatkan persetujuan dari pihak Camat maupun Pj Bupati Tulungagung.

“Untuk sekdes yang ditarik dari desa dan dimutasi ke OPD lain, itu cukup melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nya, dengan dasar dari surat dari BKN tadi,” ungkapnya.

Read More

Pemindahan tersebut muncul dari sekdes sendiri. Mereka yang ingin pindah menginginkan suasana baru karena sudah lama bertugas di pemdes.

Baca Juga :Sah, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Ponorogo, ini Tanggapan Sugiri Sancoko

Selain itu, penarikan sejumlah sekdes yang berstatus ASN itu juga merupakan upaya dalam implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kabupaten Tulungagung yang mengatur tentang penarikan Sekdes yang berstatus ASN.

Dimana sejak aturan itu dikeluarkan, baru di tahun 2025 ini aturan tersebut benar-benar bisa diterapkan.

“Tidak ada masalah, murni karena memang mau pindah saja, selain itu juga untuk implementasi Perda nomor 3 tahun 2023 tentang penarikan sekdes berstatus ASN,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *