Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial R (28) yang merupakan pegawai Kcunk Motor Tulungagung diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung. Lelaki itu menggelapkan uang hasil penjualan mobil hingga berkisar miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan, terungkapnya kasus penggelapan ini bermula saat pemilik Kcunk Motor mengetahui adanya unggahan di marketplace facebook, Jumat (21/2/2025). Pada postingan itu, terdapat mobil honda mobilio yang diunggah salah satu showroom.
Korban merasa jika mobil tersebut seharusnya milik showroom Kcunk Motor, tapi justru dijual oleh penjual lain yang juga berasal dari Kecamatan Bandung. Sedangkan pihak Kcunk Motor sendiri belum menerima yang hasil penjualan yang masuk ke admin Kcunk Motor.
“Awalnya korban mengetahui jika mobil yang seharusnya masih milik showroomnya, tetapi justru dijual oleh showroom lain. Sedangkan uang penjualan belum masuk,” kata AKP Ryo Pradana, Rabu (26/2/2025).
Mengetahui hal itu, Kcunk Motor kemudian segera menggali informasi terkait penjualan mobil tersebut, yang ternyata dijual oleh karyawan berinisial R. Sesuai informasi yang didapat, memang mobil itu dipastikan merupakan milik Kcunk Motor yang sebelumnya dijual oleh karyawannya.
Korban yang merasa telah dikhianati oleh karyawannya itu kemudian segera melakukan penelusuran untuk mengungkap mobil lain yang kemungkinan juga digelapkan. Hasilnya, diketahui terdapat tujuh mobil milik Kcunk Motor yang sudah digelapkan oleh pelaku selama ini.
Baca Juga :Polres Batu Panen Raya 45.600 Ton Jagung Dukung Ketahanan Pangan



















