“Informasi dari korban, terdapat 7 mobil yang dijual oleh showroom Kcunk Motor yang sudah digelapkan oleh pelaku termasuk mobil honda mobilio itu,” ungkapnya.
Setelah bukti-bukti terkumpul, korban kemudian melaporkan kasus dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Bandung yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tulungagung. Usai menerima kasus itu, petugas Satreskrim Polres Tulungagung kemudian mengamankan pelaku penggelapan.
“Jadi usai temuan dan dilaporkan pelaku langsung kami jemput dan dibawa Ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ryo menyebut, selama pemeriksaan, petugas baru menemukan tiga mobil milik Kcunk motor yakni Honda BRV, Mitsubishi Xpander, dan Honda Mobilio saja. Sedangkan empat mobil lainnya berupa Toyota Innova Reborn, Daihatsu Ayla dua unit dan Honda BRV masih dalam proses penelusuran oleh petugas.
Baca Juga :Pemkab Kediri Terbitkan SE untuk Tempat Hiburan Selama Puasa Ramadan
Menurut Ryo, pelaku bisa leluasa melakukan aksi itu dikarenakan dipercaya oleh korban untuk keamanan surat-surat kendaraan dan pelaku bisa menjual mobil tersebut. Akibat kasus ini, pihak Kcunk Motor terpaksa mengalami kerugian senilai Rp 1,5 miliar, karena itu pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan petugas.
“Pelaku masih menjalani penyidikan di Polres Tulungagung sejak Jumat, (21/2/2025) sekaligus dilakukan penahanan,” pungkasnya.



















