Peristiwa bermula dari pelaku yang meminjam sepeda motor korban, pelaku minjam motor untuk menjual burung dara miliknya dan segera mengembalikan. Pada perkembangannya motor tidak dikembalikan pada korban selama satu minggu.
Korban menanyakan di mana motornya dan dijawab pelaku bahwa motor sudah digadaikan di Ngantru Tulungagung. Korban mengajak pelaku untuk mengambil motor namun pelaku tidak mau dan malah minta uang ke korban.
Baca Juga :Ramadan, Jam Kerja PNS di Pemkot Blitar Ada Diskon 5 Jam Seminggu
Pelaku menantang korban untuk melapor ke polisi. Merasa dirugikan dan tersinggung dengan perilaku pelaku, korban menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Kras.
Mendapat laporan warga, polisi bertindak cepat dan meringkus pelaku di rumahnya. Pelaku digelandang ke Polsek Kras untuk diperiksa. Divdepan petugas yang memeriksanya, pelaku mengakui menggadaikan motor dan uang hasil gadai untuk kepentingan pribadi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku ditahan di Polsek Kras. Pelaku kami jerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun,” imbuhnya.



















