JAKARTA, SEJAHTERA.CO – PT Sritex yang dinyatakan pailit beberapa waktu lalu masih menyisakan persoalan terkait hak-hak karyawan yang belum tersampaikan.
Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan serikat karyawan PT Sritex untuk menyampaikan keinginan para karyawan yang mengalami PHK Massal pada awal Maret 2025.
Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto mengaku bingung dengan keputusan curator untuk melakukan PHK massal pada 26 Februari 2025.
BACA JUGA : Meski Sudah Ada Perda, Ratusan Sekolah di Ponorogo Belum Terapkan KTR, ini Penjelasan Dinkes
“Tentunya kami bertanya. Ada apa ini, apakah ini menghindari hak untuk kami (karyawan) mendapatkan THR,” ujar Slamet dilansir dari kanal Youtube DPR RI.
Ia menambahkan, keputusan PHK itu berlaku efektif sejak 28 Maret dan gaji bulan Januari yang menjadi hak pekerja juga belum dibayarkan.
“Coba bayangkan kan gitu jadi orang kerja lembur tapi sudah diputus PHK. Nah kemudian dikasih waktu dua hari untuk berkemas barang-barang pribadi,” papar Slamet.
Slamet mengaku sudah melakukan advokasi sehingga gaji para karyawan sudah terbayarkan meskipun ada beberapa hak seperti pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan yang belum selesai.



















