Meski Sudah Ada Perda, Ratusan Sekolah di Ponorogo Belum Terapkan KTR, ini Penjelasan Dinkes

Meski Sudah Ada Perda, Ratusan Sekolah di Ponorogo Belum Terapkan KTR, ini Penjelasan Dinkes
Plt. Sekertaris Dinkes Ponorogo, Anik Purwanti. (istimewa)

Baca Juga :Warga Kediri Tertabrak Kereta Api Dhoho di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Diduga ini Penyebabnya

Anik menguraikan selain di sekolah, Perda KTR itu wajib diterapkan di tujuh kawasan. Di antaranya di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Meski begitu ia mengklaim, bahwa seluruh fasyankes di Ponorogo telah menerapkannya.

Pun, di sekolah dan di fasyankes tidak diperbolehkan menyediakan tempat merokok.

Read More

“Jadi di dua kawasan itu harus free dari tempat merokok. Jadi sama sekali tidak boleh ada tempat merokok,” katanya.

Sedangkan di lima kawasan lain, diperbolehkan menyediakan tempat merokok (smoking area). Seperti halnya di gedung pemerintahan. Ruangan itu pun harus berada di luar gedung, dan diberikan tanda untuk merokok.

Baca Juga :Ratusan ASN di Ponorogo Purna Tugas Tahun ini, Dua di Antaranya Kepala OPD

“Ruangan khusus untuk merokok itu memang seyogyanya berada di luar gedung,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *