Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas kepolisian Polsek Kalangbret berhasil meringkus seorang pria berinisial BKR (28) warga Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Diketahui, pria tersebut nekat menjual bubuk mesiu sebagai bahan baku untuk membuat petasan, dimana pembuatan petasan saat ini sudah dilarang demi keamanan masyarakat.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, terungkapnya peredaran bubuk mesiu tersebut terjadi saat petugas melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon). Dimana saat operasi itu, petugas Polsek Kalangbret menerima laporan adanya peredaran bubuk mesiu di Kecamatan Kauman.
Setelah menerima laporan itu, petugas Polsek Kalangbret kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan terkait kebenaran atas informasi yang diterima. Setelah laporan itu dipastikan benar adanya, petugas kemudian berupaya untuk mengungkap pelaku peredaran bubuk mesiu tersebut.
Baca Juga :Sesama Pedagang di Sport Centre Kota Blitar Konflik, Ternyata ini Pemicunya
“Dalam rangka cipta kondisi, petugas Unit Reskrim Polsek Kalangbret menerima laporan atas adanya dugaan peredaran bubuk mesiu sebagai bahan baku petasan,” kata Ipda Nanang Murdiyanro, Selasa (4/3/2025).
elah serangkaian penyelidikan, petugas kemudian menerima informasi jika pelaku yang diduga menjual bubuk mesiu tengah beraksi di pinggir jalan Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman. Setelah menerima informasi itu, petugas kemudian bergegas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah petugas memastikan jika itu pelaku penjual bubuk mesiu, pria tersebut kemudian segera diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kalangbret saat hendak melakukan transaksi. Pelaku penjual bubuk mesiu tersebut kemudian segera dibawa ke Polsek Kalangbret untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



















