Ia meminta Komisi IX DPR RI mengawal hak-hak para pekerja yang belum tersalurkan sampai dengan keputusan PHK berlangsung.
Pada kesempatan itu ia juga menyinggung terkait penyelesaian hak-hak karyawan berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan serta hak tunjangan lainnya.
Seperti diketahui, raksasa perusahaan tekstil PT Sritex diputuskan pailit dan berpindah hak pengelolaan kepada kurator pasca putusan pengadilan.
BACA JUGA : Awal Tahun, Pendapatan Serta Belanja APBN Kediri Raya Kontraksi
Pihak perusahaan sudah melakukan upaya hukum dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak.
Akhirnya, kurator mengambil alih dan melakukan PHK massal hingga menyisakan persoalan adanya hak-hak karyawan yang belum terpenuhi.
Sumber : Youtube DPR RI
Editor : Irwan Maftuhin



















