Baca Juga :Kisruh BBM Nonsubsidi Pemerintah, Konsumen Blitar Banyak Beralih ke Swasta
Saat diamankan, petugas Polsek Karangrejo turut mendapati adanya barang bukti berupa dua botol minuman keras (miras) jenis bir bintang dan satu botol miras jenis anggur merah.
Bahkan dua pemuda tersebut diketahui juga dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol yang ditemukan oleh petugas, diduga usai pesta miras.
“Pada saat diamankan petugas kami, dua pemuda itu ternyata tengah mengkonsumsi miras, dimana saat itu mereka juga dalam kondisi terpengaruh miras,” ungkapnya.
Atas perilakunya itu, jelas Nanang, petugas Polsek Karangrejo kemudian membawa dua pemuda tersebut untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perilakunya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 536 ayat (1) KUHP tentang ancaman pidana bagi orang yang mabuk-mabukan di jalan umum.
“Kedua pelaku dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga nanti prosesnya langsung dipersidangan dan nantinya akan dikenakan denda,” pungkasnya.



















