“Sudah banyak contohnya, korban jiwa juga ada, jadi saya harap masyarakat Ponorogo tidak lagi menerbangkan balon udara karena merugikan diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.
Kapolres Ponorogo menambahkan, jika masih nekat mereka yang bermain-main dengan balon udara tanpa awak serta petasan ada ancaman hukumannya, dan bisa diancam pidana UU Darurat RI 12/1951, dengan hukuman puluhan tahun penjara.
Baca Juga :PWI Nganjuk-PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik untuk Cetak Wartawan Masa Depan, Rangkaian HPN 2025
Sedangkan menerbangkan balon udara bisa dijerat Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
“Tentu kami tidak akan segan kepada para pelaku. Siapapun orangnya kami tidak tebang pilih,” pungkas Kapolres Ponorogo.



















