Rincian kasus non-TO adalah, premanisme 4 kasus, prostitusi 4 kasus, udi 6 kasus, miras 110 kasus, handak 2 kasus, dan narkoba 13 kasus.
“Dalam hal ini Polres Nganjuk mengungkap 1 kasus prostitusi, 3 kasus judi, 15 kasus miras, 2 kasus handak, dan 7 kasus narkoba,” kata AKBP Siswantoro.
Sedangkan polsek jajaran yang mengungkap kasus non-TO antara lain, Polsek Nganjuk Kota 1 kasus judi, 5 kasus miras; Polsek Loceret 2 kasus judi; dan Polsek Berbek 3 kasus judi.
Polsek Sawahan 3 kasus judi; Polsek Bagor 4 kasus judi, Polsek Kertosono 2 kasus prostitusi, 1 kasus judi, 5 kasus miras, dan Polsek Warujayeng 4 kasus judi, 2 kasus handak.
Baca Juga :Polres Batu Larang SOTR Pakai Sound Horeg, ini Alasannya
“Barang Bukti yang diamankan dalam ungkap kasus TO, uang tunai Rp 1.899.000, 13 unit roda dua, 3 unit roda empat. Untuk narkoba, sabu 2,13 gram, dan pil dobel L 1.670 butir,” urai AKBP Siswantoro.
Barang bukti non-TO meliputi, uang tunai Rp 1.107.000, miras 336.250 mililiter, kendaraan roda dua 11 unit, roda empat 1 unit. Untuk narkoba, sabu 57,11 gram dan pil dobel L 41.916 butir. Handak, serbuk bahan peledak 19,5 kilogram.
“Jadi, total kasus yang diungkap sebanyak 148 kasus, terdiri dari 13 TO dan 135 non-TO, jumlah tersangka 159 orang. Kasus perjudian dan peredaran miras masih dominan,” jelas Kapolres Nganjuk.
Baca Juga :Sewakan Kamar Kos Jam-jaman di Kertosono untuk Berbuat Cabul, Ditangkap Polisi
“Barang bukti narkoba signifikan, terutama pil dobel L yang mencapai 41.916 butir dalam non-TO, dan jumlah barang bukti serbuk bahan peledak mencapai 19,5 kilogram. Sekali lagi, kami berikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas ungkap kasus ini,” tutup AKBP Siswantoro.



















