Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi adanya senjata tajam (sajam), senjata api, bahan peledak (handak), dan penyalahgunaan narkoba.
Selama berlangsungnya kegiatan tersebut, petugas menemukan pengendara tidak memakai helm, surat-surat tidak lengkap, kondisi sepeda motor tidak sesuai spektek memakai knalpot brong, truk melebihi muatan (over load), dan KIR sudah mati.
“Kita langsung lakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas,” jelasnya.
Dari hasil razia yang berlangsung sekitar 3 jam ini, petugas menindak tilang sebanyak 152 pengendara dengan berbagai macam pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga :Remaja Madiun Tertangkap Basah saat COD Obat Petasan di Ponorogo
Sedangkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 17 kendaraan roda dua, 1 kendaraan roda empat, 128 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 6 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lebih lanjut AKP Afandy menambahkan, mereka diperbolehkan mengambil kendaraannya ataupun surat-suratnya usai menjalani sidang tepatnya setelah lebaran bulan April mendatang.
“Kalau sepeda motor pakai knalpot brong tadi, bisa diambil setelah sidang asalkan dikembalikan sesuai dengan standarnya,” ungkap Kasat Lantas Polres Kediri Kota.



















