Kediri, SEJAHTERA.CO – Patroli gabungan dengan sasaran tempat hiburan malam dilaksanakan wilayah Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Minggu (16/3/2025) dini hari.
Razia tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Subdenpom V/2-2 Kediri, BNN Kabupaten Kediri, dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kediri.
Ada sebanyak enam tempat hiburan malam yang didatangi petugas gabungan di wilayah Kecamatan Ngasem.
Baca Juga :Lancarkan Pemudik, DPUPR Kota Blitar Gencar Perbaikan Jalan, Anggarkan Rp600 Juta
Tak hanya pengecekan jam operasional hiburan malam, petugas BNN Kabupaten Kediri melakukan tes urine belasan pengunjung tempat biliar dengan hasil satu orang dinyatakan positif narkoba.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, patroli gabungan ini dalam rangka pengawasan pelaksanaan surat edaran Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang mengatur kegiatan menjelang, selama, dan setelah bulan suci Ramadan 2025.
Kegiatan tersebut sudah beberapa kali dilaksanakan termasuk mengawali beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Gampengrejo dan Kecamatan Grogol.
“Sasarannya tempat hiburan di enam lokasi Kecamatan Ngasem. Ada lima tempat sudah mematuhi peraturan dan satu tempat biliard terjadi pelanggaran karena masih buka operasional setelah ditentukan pukul 24.00 WIB,” katanya.
Baca Juga :Pembebasan Lahan JLS di Kabupaten Blitar Ditargetkan Kelar Tahun Ini



















