Baca Juga :Lancarkan Pemudik, DPUPR Kota Blitar Gencar Perbaikan Jalan, Anggarkan Rp600 Juta
“Ini baru pertama kali kita temukan tempat hiburan yang beroperasi diatas pukul 24.00 WIB semenjak diterbitkan surat edaran Bupati Kediri yang mengatur kegiatan menjelang, selama, dan setelah bulan suci Ramadan 2025,” ucapnya.
Tak hanya wilayah Kecamatan Ngasem, lanjut dia, operasi gabungan ini sebelumnya sudah dilaksanakan beberapa kali di wilayah Kabupaten Kediri seperti Kecamatan Gampengrejo hingga Grogol.
Pihaknya juga akan menindak dengan tegas terhadap tempat hiburan di wilayah Kabupaten Kediri bilamana masih buka diluar jam ketentuan.
“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kita ingatkan dulu. Kalau masih, kita ingatkan kedua dan ketiga baru kita tutup,” tutup Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri.



















