“Untuk tahap pertama ini ditentukan 60 persen. Nah untuk tahap dua nanti dicairkan sekitar bulan Juni. Tapi syaratnya kalau realisasi pencapaiannya sudah 60 persen, baru boleh mengajukan DD tahap II,” jelas Anik.
Baca Juga :Sebanyak 11 CJH Batal Berangkat Haji, Ternyata ini Penyebabnya
Pun, pihaknya tidak cawe-cawe dalam penyaluran DD tersebut. Sebab, penyaluran DD langsung oleh pemerintah pusat ke rekening kas desa. Otomatis jika sumber pendanaan belum diterima maka program yang direncanakan oleh desa belum bisa dilaksanakan.
“Contohnya itu pembangunan infrastruktur desa, program ketahanan pangan, penanganan stunting termasuk bantuan langsung tunai (BLT). Kalau DD-nya belum tersalurkan, otomatis kegiatan tersebut belum bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Anik menambahkan, jika alokasi DD di Ponorogo tahun 2025 ini sekitar Rp261,6 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 281 desa di wilayah setempat. Jumlah tersebut naik Rp3,8 miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga :Polisi Proses Hukum Pelaku Percobaan Pencurian di Candimulyo
“Jadi beda-beda setiap desa dapatnya, kita tidak ada kewenangan untuk membagi, semuanya langsung melalui pusat,” pungkas Anik.



















