Blitar, SEJAHTERA.CO – Keluar penjara harusnya tobat. Tetapi itu tak berlaku bagi TPR (20) warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Dia malah mengulangi perbuatannya lagi.
Akibatnya, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena terlibat kasus pencurian dengan membobol rumah milik warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
“Aksinya terekam kamera pengawas milik korban dan akhirnya kami dengan mudah menangkap. Tersangka ini kebangeten dan tak kapok memang,” kata Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (19/3/2025).
Dia menyebut kebangeten karena setelah melihat rekam jejak tersangka, ternyata sudah enam kali keluar masuk penjara. Dan aksi di Sawentar ini merupakan kali ketujuh.
Baca Juga :Transaksi Ekonomi Meningkat Jelang Lebaran, Kapolres Ponorogo Minta Masyarakat Teliti Uang Palsu
Bak sudah dianggap “hobi”, tersangka kerap kali berurusan dengan polisi sejak usia 12 tahun.



















