“Kasus semuanya sama. Pencurian. Sebelumnya dibina di lapas anak, tetapi karena saat ini sudah dewasa, giliran ditahan di lapas dewasa nanti,” katanya.
Kapolres Blitar mengatakan, untuk aksi terakhir di Sawentar, TPR sudah merencanakan dengan matang. Mulai menggunakan penutup muka, hingga mengendap seolah sudah mengetahui sasaran.
Aksi pembobolan dilakukan pada 13 Februari 2025. Tersangka menggasak uang tunai senilai Rp 17 juta dan dua ponsel dari rumah korban.
“Tetapi aksinya terekam kamera dan akhirnya korban melapor ke kami. Kami menangkap di kosnya,” ujarnya.
Baca Juga :Petugas Polsek Kandat Beri Ceramah Siswa SD yang Ikuti Pondok Ramadan
Di hadapan polisi, TPR mengakui perbuatannya. Nekat mencuri karena tak punya pekerjaan pasca keluar dari penjara. Uang hasil curian digunakan untuk membeli motor. Selain itu juga digunakan nongkrong di warung kopi. “Sumpek ndak punya duit,” katanya.



















