Dia mengatakan tak semua usulan berakhir dengan pembubaran. Ada yang disetujui ada yang belum disetujui. Ada sejumlah tahapan yang harus berproses.
Baca Juga :Perizinan Pembangunan Universitas Terkendala, MPPB Minta Ubah Regulasi
Berkaca tahun-tahun sebelumnya, pada 2023 lalu sebanyak 27 koperasi tidak sudah dibubarkan oleh Kementerian Koperasi. Semetara pada 2024 ada 40 koperasi tidak aktif yang dibubarkan.
“Kami berupaya agar bisa dihidupkan Kembali. Tetapi kalau memang sudah tak bisa, tentu tak bisa berbuat banyak,” katanya.
Koperasi dikatakan aktif jika setiap akhir tahun atau awal tahun ada sejumlah kegiatan. Salah satu yang sudah wajar dilakukan yakni dengan rapat anggota tahunan atau RAT. RAT menjadi salah satu indicator bahwasanya koperasi ada denyut nadi.



















