Jombang, SEJAHTERA.CO – Satlantas Polres Jombang menggelar operasi pembatasan angkutan barang dalam rangka menegakkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan terkait larangan kendaraan berat melintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Operasi ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan akibat kendaraan bertonase besar di wilayah Kabupaten Jombang.
Seperti pada Senin (24/3/2025), operasi dilakukan di Simpang Empat Pos Pantau Jombang Kota (simpang empat Stasiun Jombang) dengan menyasar kendaraan angkutan barang yang memiliki sumbu tiga atau lebih.
Baca Juga :Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis bersama Mitra Kerja
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat kendaraan, identitas pengemudi, serta jenis muatan yang diangkut.
“Dalam pemeriksaan kali ini, kami menemukan sekitar 10 kendaraan yang dibatasi dan tidak boleh melintas,” ujar Iptu Syamsul Arifin, KBO Satlantas Polres Jombang.
“Kendaraan yang dilarang beroperasi adalah yang memiliki sumbu tiga ke atas, tetapi kami bahkan menemukan satu truk dengan sumbu lima yang mengangkut semen,” sambungnya.



















