Sebagai bentuk penindakan, petugas memberikan teguran tertulis untuk pelanggaran ringan, sedangkan truk sumbu lima yang membawa semen dikenai sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan.
Baca Juga :Sambut Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, DPUPKP Kabupaten Ponorogo Masifkan Perbaikan Jalan
Lebih lanjut, Iptu Syamsul Arifin menjelaskan bahwa operasi ini akan berlangsung mulai 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan arus mudik dan balik Lebaran tetap lancar serta mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama arus mudik dan balik Lebaran,” tambahnya.
Baca Juga :Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Buka Bersama Peradi Kediri Raya, Ini Pesannya
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat pengguna jalan, terutama para pemudik, dapat merasakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman selama periode Lebaran.



















