Baca Juga :Hari Pertama Masuk Kerja, Belasan ASN di Lingkungan Pemkab Ponorogo Terlambat
“Siapa yang terlibat, dari mana balon berasal, semua kami telusuri sampai tuntas,” tegasnya.
Kapolres Ponorogo mengatakan, balon udara liar bukan bagian dari tradisi, tapi pelanggaran hukum yang bisa mengancam keselamatan penerbangan dan warga.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara
Baca Juga :Puluhan Calon Penumpang Balik Gratis di Kabupaten Tulungagung Tak Terakomodasi
“Bukan hanya pelaku, donaturnya juga bisa dijerat. Sementara pelaku yang berhasil diamankan kami tahan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Ponorogo.



















