Ditanya soal uang dan barang yang diserahkan ke Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, Mantan Kasi Pidsus Kejari Batu itu menyebut, ada beberapa uang dan barang yang diserahkan.
Adapun yang diserahkan uang untuk kandang mencapai Rp 180 juta dan fasilitas pupuk pada sekitar 20 juta serta kemungkinan ada tambahan-tambahan lain.
Baca Juga :Divaldo Alves Kembali Tangani Persik Kediri, Marcelo Rospide jadi Asisten Pelatih
Sedangkan, uang tersebut peruntukkannya untuk digunakan sebagai sarana pengelolaan sapi yakni pembuatan kandang dan fasilitas sarana pupuk padat.
“Ada bentuk uang dan barang yang diterima bernilai ekonomis berasal dari negara. Dokumen-dokumen sudah kami sita, kalau uang belum ada penyitaan,” ungkap Pujo.
Hingga saat ini, penyidik masih fokus melakukan penanganan sesuai prosedur terkait kasus tersebut termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka JS. Saat ini, ia melakukan pemberkasan yang kemudian dilanjutkan penelitian.
“Apabila tahap penelitian dirasa ada perlu dilengkapi atau perlu tambahan, tentu kita lakukan pemeriksaan lanjutan. Kalau Targetnya ya secepatnya kita selesaikan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Kediri menetapkan JS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 pada Selasa (8/4/2025).
Saat ini JS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April.
Berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 990.794.041.



















