Pemkab Ponorogo Keluarkan Moratorium Penangguhan Izin Toko Ritel Modern Berjaringan

Pemkab Ponorogo Keluarkan Moratorium Penangguhan Izin Toko Ritel Modern Berjaringan
Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo, Etik Mudarifah. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pemkab Ponorogo mengeluarkan moratorium penghentian pemberian izin kepada toko ritel berjaringan di wilayah Bumi Reyog. Hal tersebut dilakukan untuk membatasi jumlah ritel modern di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo, Etik Mudarifah mengatakan moratorium tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tertanggal 18 Februari 2025.

“Jadi menimbang berbagai hal, kita ingin mengatur ulang regulasi tentang pendirian ritel modern dan memajukan ekonomi kerakyatan,” ungkap Etik, kepada koranmemo.com, Kamis (10/4/2025).

Read More

Baca Juga :Polisi Pantau Arus Balik di Stasiun Kras

Menurutnya, jumlah ritel modern saat ini di Kabupaten Ponorogo sudah lebih dari cukup, baik yang berjaringan nasional maupun lokal. Dari data DMPTSP jumlah ritel modern jaringan ada sebanyak 240 unit yang tersebar di seluruh kecamatan wilayah Kabupaten Ponorogo.

Dari jumlah tersebut 69 di antaranya merupakan ritel modern berjaringan nasional.

“Moratorium ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, sampai ada pencabutan atau ada peraturan yang baru,” imbuh Etik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *