Jombang, SEJAHTERA.CO – Polres Jombang mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil menangkap empat pengedar sabu-sabu dan menyita barang bukti senilai Rp 350 juta.
Keempat tersangka tersebut adalah Moch Iwan (31) dan Ussofan (30), warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang; Hermanto (25), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang serta Ariadi (30), warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan para pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Ali Fiqri Firmansyah (33), warga Kecamatan Sumobito, yang kini telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Jombang.
Baca Juga :Dalam Tiga Bulan Sebanyak 14 ASN Ajukan Cerai, Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar: Ini Permasalahannya
“Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Mojokerto dan Jombang. Mereka semua mengedarkan narkoba menggunakan sistem ranjau,” ujar AKP Ahmad Yani, Selasa (15/4/2025).



















