Resnarkoba Polres Jombang Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Bukti Senilai Rp 350 Juta

Resnarkoba Polres Jombang Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Bukti Senilai Rp 350 Juta
Empat tersangka pengedar sabu saat diperlihatkan dalam rilis kasus narkoba di Mapolres Jombang.(istimewa)

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sabu-sabu seberat total 3,05 ons yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Berdasarkan harga pasaran sabu-sabu saat ini, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 350 juta.

AKP Ahmad Yani menyebutkan, dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus narkotika. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta informasi dari masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga :Meski Kabupaten Kediri Zero PMK, Vaksinasi Sapi Tetap Berlanjut

Read More

Saat ini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *