“Dikarenakan ada dua tersangka dalam kasus ini, nantinya berkas perkara atas kedua tersangka ini akan kami lakukan split atau dipisah,” ungkapnya.
Baca Juga :Ratusan Jamaah KBIHU Thoriqul Jannah Diserahkan ke Kemenag Jombang
Pada perkara ini, jelas Ryo, kasus dugaan korupsi yang menjerat kades dan bendahara desa itu terjadi selama periode tahun anggaran 2020 hingga 2021. Kedua tersangka melakukan korupsi dengan modus bersekongkol untuk mencairkan anggaran Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (BK).
Setelah dana tersebut berhasil dicairkan, sebagian dari anggaran itu diminta oleh Kades Kradinan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan sebagian anggaran yang lain, akhirnya digunakan untuk membiayai proyek yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kradinan.
Baca Juga :Terekam CCTV, Lelaki Ini Kuras Uang Kotak Amal Masjid di Mojoagung
“Pada perkara ini kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta,” pungkasnya



















