Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satreskoba Polres Lamongan mengamankan seorang pemuda terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terduga pengedar sabu-sabu itu dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Sawunggaling, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah SDP, seorang pemuda berusia 19 tahun yang merupakan warga Jalan Sunan Giri, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,9 gram.
Baca Juga :FPRB Latih Anak SD Tanggulangi Kebencanaan dan Penanganan Korban Bencana
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Lamongan dalam mendukung program Jawa Timur bersih dari narkoba.
“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, dengan tujuan untuk menjamin lingkungan masyarakat yang aman dan terkendali,” tegas Ipda Hamzaid, Minggu (27/4/2025).
Lebih lanjut, Ipda M. Hamzaid mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,9 gram.



















