Ia juga menegaskan agar tidak berpindah lokasi ke tempat lain yang ada di Kabupaten Ponorogo paska penutupan tersebut.
“Demi kemaslahatan masyarakat dan menjaga ketertiban umum, apalagi penertiban ini sudah mendapatkan restu dari bupati Ponorogo,” ujarnya.
Baca Juga :Mbak Dewi Minta Kader Fatayat NU Optimalkan Tupoksi dan Peran di Masyarakat
Masih kata Eko, satpol PP tidak akan tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah (perda). Apalagi, jika bersinggungan dengan penyakit masyarakat yang rawan mengganggu ketenteraman dan kenyamanan. Warung remang-remang yang berada di kecamatan lainnya juga bakal ditertibkan.
“Kami mulai dari Kecamatan Siman, silakan melapor kalau di lingkungannya ada warung yang menjadi sarang prostitusi,” pungkas Eko.



















