Tak lama kemudian korban pulang setelah habis tarawih pada 16 Maret 2025 lalu. Pelaku langsung marah karena diketahui korban pergi tanpa pamit. Puncaknya korban dipukul tiga kali. Tak hanya itu juga memukul kepala korban hingga patah.
“Bejatnya lagi, pelaku juga mengambil linggis dipukul ke korban ke Pundak dan kaki. Korban langsung kabur dan minta tolong ke warga di jalan hingga akhirnya diantar ke kantor polisi,” katanya.
Polisi tak butuh lama. Sesaat menganiaya, langsung digelandang ke kantor polisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui, selain menerima kekerasan fisik juga sempat dicabuli.
Baca Juga :Sekda Priyo Suhartono Berangkat Haji, Wali Kota Blitar Ajukan Pejabat Sementara
Dalihnya bakal dinikahi. Korban adalah anak angkat selama di Kalimantan dan dibawa pulang ke Blitar. Di mata warga, ternyata pelaku menyandang sebagai preman kampung. Ini karena ulahnya yang kerap mabuk.
Selain itu, keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Mulai pencurian, pengeroyokan hingga penganiayaan. Total 14 kasus yang menjeratnya.
Lapas yang pernah disanggongi mulai penjara di Blitar, Kediri hingga Tulungagung. “Sering urusan dengan polisi memang,” pungkas Kapolres Blitar.



















