Untuk penerima seperti yang meninggal ataupun pindah domisili memang sesuai ketentuan tidak boleh menerima program lagi.
“Diusulkan lagi karena memang tergolong warga miskin dan berhak menerima bantuan pemerintah,” katanya.
Meski begitu, pihaknya hanya sebatas mengusulkan. Sementara yang berhak memutuskan adalah dinas sosial Kota Blitar. Tentu dinsos juga memiliki pertimbangan lain.
Baca Juga :Tersangka Kasus Bulying Pelajar Blitar Diduga Tujuh Anak, Ini Kata Kapolres Blitar
Selama ini PSM dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan atau TKSK merupakan pihak yang ikut mengawal program rastrada. Tim ini juga ikut memastikan program tepat sasaran.
Di lain pihak Nuhan Eko Wahyudi, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Blitar berjanji meneruskan usulan ke dinas sosial. Dewan pun hanya sebatas merekomendasikan. Yang berhak untuk menentukan jumlah penerima adalah dinsos.
Sementara dinsos juga berdasar data penunjang, seperti data dari BPS. “Kalau bisa memang dipertahankan. Itu kalau memang layak menerima,” pungkasnya.



















