Kediri, SEJAHTERA.CO – Berkas perkara korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memasuki tahap satu.
Dalam kasus tersebut menyeret tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Kecamatan Ngadiluwih.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, telah melakukan tahap I atau melakukan pelimpahan berkas perkara. Hal itu dilakukan setelah selesai melakukan pemberkasan hingga diserahkan ke jaksa peneliti.
“Kami serahkan pada tim jaksa peneliti untuk dipelajari terkait syarat kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara itu,” jelasnya, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga :Wacana Pembentukan BNNK Kembali Mencuat, Ini Kata Sekda Kabupaten Jombang



















