Tim jaksa peneliti mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari. Setelah dipelajari, jika ada kekurangan dari tim jaksa peneliti, maka akan kembalikan lagi ke tim penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk.
“Misal ada kekurangan, seperti kekurangan formil atau materiilnya maka perlu dilengkapi. Nanti kalau sudah dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan ke tahap II. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke tim JPU,” ucap Kasi Pidsus Kejari Pujo Rasmoyo.
Dia menyebut, setelah ini akan langsung dibuatkan administrasi kelengkapan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang.
Baca Juga :Charity Match di Kanjuruhan, Kapolres Malang: Ini Simulasi dan Titik Balik Kebangkitan Sepakbola
Adapun berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menimbulkan potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 990.794.041.



















