Dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ponsel Infinix Smart 7 warna Polar Black, serta dosbox dua unit ponsel yang dicuri. Aksi tersangka dilakukan saat suasana penuh sesak di atas panggung area tumpeng.
“Kerugian korban ditaksir sebesar Rp3.400.000. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.
Dalam kasus ini, saksi yang diperiksa adalah TN (21), pelajar asal Dusun Karangrejo, Kelurahan Kapas, yang berada di lokasi kejadian dan memberikan keterangan pendukung penyelidikan.
Baca Juga :Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan penegakan hukum dalam setiap agenda keramaian agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Polres Nganjuk berkomitmen menciptakan rasa aman. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas,” pungkas Kasat Reskrim Polres Nganjuk.



















