Lamongan, SEJAHTERA.CO – Upaya tegas Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dua terduga pengedar sabu asal pesisir utara Lamongan berhasil diciduk dalam operasi yang digelar pada Senin (19/5/2025).
Dari tangan kedua terduga pengedar sabu ini, petugas Polres Lamongan mengamankan barang bukti sabu berat total kurang lebih 8 gram.
Kedua terduga pengedar sabu itu adalah VE (43), warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dan ARA (29), warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
“Meskipun ditangkap di lokasi yang berbeda, keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang sama,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga :BPBD Kabupaten KediriTurunkan Dua Alat untuk Penanganan Bencana Longsor
Dia mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap VE sekitar pukul 13.50 WIB di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lama Brondong.
Polisi berhasil menyita tiga plastik klip berisi sabu seberat kurang lebih 2,05 gram yang dibungkus isolasi hitam, satu sekrop kecil dari sedotan, uang tunai Rp 200.000, dan satu unit ponsel Infinix.
“Penangkapan VE merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah kami lakukan selama beberapa pekan,” jelasnya.



















