Status ilegal itu dikarenakan peralatan pada pom mini tersebut yang pada dasarnya tidak sesuai ketentuan SNI. Dari segi peralatan pom mini, mulai dari nozzle, selang, hingga tempat penyimpanan bahan bakarnya tidak memiliki label kuning.
Dimana label kuning pada alat ukur BBM tersebut menunjukkan jika alat ukur yang digunakan pada pom mini sudah memenuhi standar metrologi yang berlaku. Dalam hal ini, alat-alat tersebut baru bisa mendapatkan label kuning melalui Direktorat Metrologi Bandung, setelah alat tersebut selesai dibuat.
“Seharusnya dari pabrik pembuat pom mini harus melakukan uji tera di Direktorat Metrologi Bandung setelah alat ukur BBM-nya selesai dibuat,” ungkapnya.
Salman mengaku, tanpa label kuning maka alat tersebut dilarang untuk diuji. Sidang tera pada pom mini berisiko melanggar izin uji Disperindag yang bisa dicabut oleh Direktoran Metrologi.
Sedangkan untuk setiap SPBU di Tulungagung, termasuk Pertashop maupun Indomobile, selama ini pihaknya tidak mendapati adanya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola. Meski Pertashop dan Indomobil juga termasuk pom mini, tapi alat ukur pada SPBU tersebut dipastikan legal.
ri segi peralatan harus SNI, kemudian tempat penyimpanan BBMnya juga harus sesuai standar. Berbeda dengan pom mini yang berada di toko kelontong, dimana penyimpanan BBMnya ada di dalam mesin, dan ini juga berbahaya,” pungkasnya.



















