Baca Juga :Dua Nakes RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung Jombang Live TikTok saat Operasi Sesar Dikecam Publik
Nah, sebagai gantinya, pada Juni nanti mulai mendapatkan gaji seperti PNS pada umumnya. Gaji itu juga bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK. Itu berbeda dengan gaji yang diterima berstatus PNS yang bersumber dari DAU alias umum. “Untuk gaji sudah ada aturannya,” tambahnya.
Untuk Kabupaten Blitar, para abdi negara atau aparatur sipil negara alias ASN rekrutan pada 2024 lalu juga sudah dianggarkan dana gaji. Dana yang disediakan sekitar Rp 26 miliar.
Bukan hanya gaji bulanan saja, tetapi juga sudah disiapkan bonus tambahan. Yakni dalam bentuk gaji ke-13. Kapan pelaksanaan atau pencairannya, juga menunggu instruksi pemerintah pusat.
Untuk gaji yang diterima PPPK disesuaikan dengan klasifikasi golongan dan masa kerja



















